HBO Indo
Join HBOIndo

Keluarga Korban Rudapaksa Banyuwangi Tetap Tempuh Proses Hukum: Tolak Damai!

BANYUWANGI – Kasus pemerkosaan yang terjadi di dekat Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terus bergulir. Keluarga korban menginginkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Korban berinisial LJ, 16, mengalami trauma berat usai diperkosa kedua tersangka. Keluarga meminta kedua tersangka, yaitu EK, 21, dan DP, 23, dihukum seberat-beratnya. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa […]

BANYUWANGI – Kasus pemerkosaan yang terjadi di dekat Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terus bergulir. Keluarga korban menginginkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

Korban berinisial LJ, 16, mengalami trauma berat usai diperkosa kedua tersangka. Keluarga meminta kedua tersangka, yaitu EK, 21, dan DP, 23, dihukum seberat-beratnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kawah Ijen (YLBHKI), Uyun Sadewa, Selasa (6/5).

Uyun menyebut, proses perdamaian yang sempat disepakati oleh keluarga korban dan keluarga dari salah satu tersangka, yaitu ED, telah dibatalkan.

Perjanjian tersebut dinilai sangat merugikan pihak korban. ”Kami yang membatalkan atas persetujuan keluarga korban, sehingga korban menolak untuk damai,” tegas Uyun.

Uyun menjelaskan, perjanjian damai yang terjadi sebelumnya dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Sebab, keluarga korban sangat awam dengan proses hukum.

”Saat awal laporan, keluarga ED sudah menunggu di rumah korban. Korban dipaksa ikut dan dirayu untuk mau dinikahkan dengan ED,” bebernya.

Keluarga korban yang merasa bingung dan memikirkan masa depan anaknya langsung menyetujuinya. Saat itu keluarga korban berada di Bali.

”Pada tanggal 30 April, keluarga korban dan keluarga tersangka ED hendak ke Polresta Banyuwangi untuk menandatangani perdamaian. Setelah keluarga korban di Bali menghubungi, akhirnya membatalkan semuanya,” ungkap Uyun.

Pihak keluarga meminta kedua tersangka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. ”Pelaku perkosaan harus dihukum seberat-beratnya karena korban masih di bawah umur,” tegas Uyun.

Dia menyebut, saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Makanya, pihak keluarga juga masih fokus pada pemulihan mental anaknya.

”Seharusnya ada peran pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan serta pendampingan yang berkelanjutan. Korban yang drop out dari sekolah memerlukan pekerjaan dan skill untuk menopang ekonomi mendatang,” pungkasnya.

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim

Thu May 09 2024

Subscribe for the latest from HBOIndo.


HBOIndo
  • Facebook HBOIndo
  • Instagram HBOIndo
  • Linkedin HBOIndo